04 November 2014

Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Ristansari

PEMERINTAH KELURAHAN BLAGUNG
RUKUN TETANGGA 13
KARANG TARUNA RISTANSARI
Alamat: Jln. Simo-Kacangan Kel. Blagung – Boyolali
KEPUTUSAN KEPALA RUKUN TETANGGA 13

NOMOR 01/RT-13/11.2013
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA RISTANSARI
RUKUN TETANGGA 13 KELURAHAN BLAGUNG
KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN 2014 S/D 2016
KEPALA RUKUN TETANGGA 13

Menimbang :
a. Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakter melalui cipta, rasa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b. Bahwa karang taruna merupakan modal sosial strategis guna mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, perjuangan dan pengabdian di bidang kesejahteraan sosial
c. Huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk pengurus karang taruna Ristansari yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa bhakti.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Rukun Tetangga tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Ristansari rukun tetangga 13 masa bhakti 2014 – 2016.

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
  2. Undang undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No 44, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098 );
  3. Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerinatah Pengganti Undang undang Nomor 3 tahun 2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 38, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493, yang telah di tetapkan dengan Undang undang nomor 8 Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahrtaan Sosial.
  5. Undang undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967 ),
  6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar karang taruna ;
  7. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  8. Hasil musyawarah bersama Pemerintah Rukun Tetangga 13 dan Tokoh Masyarakat Rukun Tetangga 13 tentang Karang Taruna untuk di hidupkan kembali sebagai wadah generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

PERTAMA : Pengukuhan Pengurus Karang Taruna RISTANSARI Rukun Tetanggga 13 Kelurahan Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali masa bhakti 2014 – 2016 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA : Pengurus Karang Taruna RISTANSARI sebagaimana dimaksud dalam keputusan PERTAMA mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintahan dan komponen masyarakat lainya untuk menanggulangi berbabagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda yang bersifat preventif, rehabilitative maupun pengembangan generasi muda serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Rukun Tetangga 13.

KETIGA : Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam keputusan PERTAMA mempunyai fungsi:
a. Penyelenggara Usaha Kesejahtaraan Sosial;
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Masyarakat;
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. Penanamana pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosail generasi muda;
e. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan social dan memperkuat nilai nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk kreatif, edukatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan social secara swadaya;

KEEMPAT : Segala biaya akibat diterbitkannya Keputusan ini di bebankan pada Anggaran pendapatan Karang Taruna (iuran anggota).

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkannya.

Ditetapkan di Tanjung Sari
Pada tanggal, 15 November 2014
Kepala RT 13
………………


Tembusan disampaikan Yth:
  1. Ketua Rukun Tetangga RT 13
  2. Pelindung Karang Taruna Ristansari
  3. Pembina Karang Taruna Ristansari
  4. Ketua Karang Taruna Ristansari

LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA RISTANSARI PERIODE 2014 – 2016
Pelindung :
Pembina :
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
 
Bendahara :
 
Seksi Humas :
 
Seksi Publiskasi :
 
Seksi Konsumsi :
Share:

7 komentar:

  1. terima kasih atas blog ini sangat bermanfaat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama - sama Pak. Semoga dengan hadirnya blog ini dapat memberikan manfaat dan wawasan terkait karang taruna lebih luas lagi

      Hapus
  2. Assalamualaikum mas, saya ingin membuat SK karang taruna tingkat RT.
    Apakah SK nya harus sama dengan SK ristansari yg terlampir di atas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya betul mas. SKnya kurang lebih sama dengan SK Karang Taruna Ristansari di atas

      Hapus
  3. SK KARANGTARUNA DUSUN pak kalo ada. Mohon di share berupa File ya. Makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk SK karang taruna tingkat dukuh kurang lebih kaya SK diatas. Silahkan disesuikan saja, karena secara subtansi masih sama

      Hapus
  4. Selamat malam
    Maaf mau nanya kalau SK karang taruna sub unit RW yg mengeluarkan SK nya dr kelurahan ato dr ke rw an
    Terimakasih

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Apa kata mereka?

Rosidi: Pemuda, Baktimu Kini

"Tidak hanya sebuah gagasan, tetapi bukti" itu lah karang taruna Ristansari. Saya menjadi saksi dimana selama dua tahun ini pem...