RUKUN TETANGGA 13
KARANG TARUNA RISTANSARI
Alamat: Jln. Simo-Kacangan Kel. Blagung – Boyolali
SURAT PERINGATAN
No. 08/01/2013
Surat peringatan ini diberikan kepada: Nama : ……………
Jabatan : Anggota Karang Taruna Ristansari
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Surat peringatan ini diberikan berdasarkan hasil rekap absensi kumpulan muda mudi Ristansari yang menunjukkan adanya tidak berangkat kumpulan 3 kali.
Surat peringatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan bahwa akan diberikan sanksi jika yang bersankutan tidak berangkat maksimal 4 kali antara lain:
- Diberhentikan dari keanggotaan Karang Taruna Ristansari
- Yang bersangkutan tidak dibantu dalam kepentingan apapun yang berkaitan dengan karang taruna.
Demikian surat peringatan ini diberikan untuk dapat dijadikan sebagai bahan perhatian dan introspeksi diri karena Karang Taruna Ristansari tidak memberikan toleransi bagi anggota yang tidak disiplin.
Tanjung sari, 8 Januari 2015 | |
SERKERTARIS | KETUA |
M.N Sukron | Hery Prasetyo |
bagus juga ya ada SPnya,skedar mau tanya kalau dtempat saya pemudanya itu hiterogen ada yang sudah bekerja, berkeluarga, perantauan, nha kalau tempatnya njenengan mengatasinya seperti apa ya? terus untuk yg perantauan apakah msih termasuk anggota aktif atau tidak ya? terimakasih
BalasHapusHampir sama di semua tempat, anggota karang taruna bahkan masyarkat bersifat heterogen. Untuk mengatasi hal tersebut adalah dasar berpijak kita pada ADART atau Pedoman Dasar Karang Taruna dimana batasan usia untuk anggota karang taruna yakni 17 - 45 tahun. walaupun dengan latar belakang apapun baik bekerja, sudah menikah, sekolah, kuliah dll tetap harus mengikuti aturan batasan usia tersebut.
HapusJika tidak bisa hadir dalam pertemuan rutin/ kegiatan anggota wajib membuat surat ijin atau menemui ketua kartar secara langsung sebelum hari pelaksanaan.
Untuk perantauan termasuk anggota tidak aktif jadi tidak masuk dalam SP sebagai kompensasi maka diwajibkan untuk membayar uang kas lebih dari anggota lain yang aktif