• Kali Cemara

    Kali Cemara, spot wisata Simo Boyolali

  • Pentas Seni

    Tari Cublek - cublek suwung dalam pentas seni HU RI 72 Desa Blagung

  • Lomba Pitulasan Ristansari

    Lomba di Kali Cemara dalam rangka memeriahkan HUT RI 72 di Dukuh Tanjungsari RT 13/03

  • Karnaval Kemerdekaan RI ke-72

    Karang Taruna Ristansari dan warga Dukuh Tanjungsari RT 13 ikut serta dalam Karnaval Budaya dan Pembangunan di Desa Blagung

  • Karang Taruna Ristansari

    Organisasi karang taruna Ristansari beralamat di Jl. Simo - Kacangan Km. 06 Blagung, Simo, Boyolali

Tampilkan postingan dengan label Administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi. Tampilkan semua postingan

21 Juli 2019

Contoh Surat Tamu Undangan Malam Tirakatan


Nomor : ….../KTR/VIII/2016
Lampiran : 1
Hal : Undangan

Kepada
Yth. ...................................
Di tempat

Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

Segala puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa karena atas rahmat¬Nya kita berada dalam keadaan sehat dan selalu mendapat perlindungan dari¬Nya. Sehubungan dengan akan dilaksanakannya acara Malam Tirakatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-71. Kami selaku panitia mengundang Bapak/Ibu/Sdr. menghadiri acara tersebut pada:

Hari/Tanggal : Sabtu, 20 Agustus 2016
Waktu : 20.00 – 22.30
Tempat : Sdr. Dodi Aryanto

Demikian undangan ini kami sampaikan. Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kehadiranya.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.
Tanjungsari, 8 Agustus 2016

Sektretaris                            Ketua Panitia


.....................                           ...........................

Mengetahui,
Ketua Karang                       Taruna Ketua RT


.....................                       ...........................

Download Surat

Untuk mengunduh contoh surat undangan acara malam tirakatan hari kemerdekaan republik Indonesia (malam 17an) silahkan klik "Download Now" dibawah ini.

Share:

Teks Pembawa Acara Pelantikan Pengurus Ristansari

KARANG TARUNA RISTANSARI
Alamat: Tanjungsari RT 13, Blagung, Simo, Boyolali
Hp: 08123456789 Blog: www.ristansari.blogspot.com
=====================

TEKS PEMBAWA ACARA PELANTIKAN PENGURUS KARANG TARUNA

Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

Alhamdulillah Alhamdulilahirrobil’alamin Asollatuwassalammu’ala Asrofil ambyaiwalmursalin syaidinamuhammadin wangala Alihi wasohbihi aje’mangin Amaba’dhu
.

  • Yang saya hormati Tuan Rumah Bapak ……………….
  • Yang saya hormati Ketua RT Dk. Tanjungsari RT 13 Bapak ………………….
  • Yang saya hormati Sesepuh dan Tokoh Dk. Tanjungsari RT 13
  • Yang saya cintai dan banggakan rekan-rekan Karang Taruna Ristansari

Pertama - tama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT , yang telah melimpahkan rahmad serta hidayahNya kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul ditempat ini dalam acara pertemuan muyawarah pembentukan kepengurusan karangtaruna baru Dukuh Tanjung Sari tanpa satu kekurangan suatu apapun.

Yang kedua kalinya tidak lupa sholawat serta salam selalu kita tunjukan kepada junjungan Nabi Agung kita yaitu Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman kegelapan ke zaman terang benderang seperti sekarang ini.

Saya disini akan membacakan susunan acara yang akan kita lalui bersama pada malam ini yaitu:
  1. Pembukaan
  2. Sambutan - sambutan
  3. Inti acara, antara lain
  4. Istirahat dan lain - lain
  5. Do’a dan penutup

Berhubung waktu semakin malam, marilah acara kita mulai. Untuk acara yang pertama adalah pembukaan, marilah kita buka acara malam ini dengan bacaan Basmallah. Bersama-sama.

Bismillahirohmanirrohim……….

Terimakasih semoga dengan bacaan basmallah tadi akan memperlancar acara pada malam ini , Amin…

Acara yang kedua adalah sambutan
  • Sambutan ketua karang Taruna, kepada Sdr. ........................ waktu dan tempat kami persilahkn
  • Sambutan sesepuh/ tokoh Dukuh Tanjung Sari RT 13, kepada Bapak. ......................waktu dan tempat kami persilahkan
  • Sambutan yang pertama oleh Tuan Rumah, kepada Bapak....................... waktu dan tempat kami persilahkan
  • Sambutan ketua RT 13, kepada Bapak ....................... waktu dan tempat kami persilahkan

Acara yang ketiga adalah acara inti.
  1. Pembacaan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (ADART) periode 2014-2016) oleh Sdr. ………….
  2. Pembacaan struktur organisasi Karang Taruna yang baru oleh Sdr………………
  3. Pembacaan tugas dan tangung jawab calon pengurus karang taruna Ristansari periode 2014-2016 oleh sdr…………………..
  4. Serah terima jabatan oleh Ketua Karang Taruna yang lama kepada Ketua Karang Taruna yang baru

Selanjutnya acara yang keempat adalah lain - lain, kepada siapa saja yang mau mengisi lain - lain saya persilahkan.

Kemudian acara yang terakhir doa dan penutup. Untuk do akan dipimpin oleh Bapak ……………… Waktu dan tempat kami persilahan.

Demikian acara demi acara telah terlaksana. Semoga apa yang telah menjadi kesepakatan malam hari ini akan membawa kebaikan bagi karang taruna dan warga RT 13 lebih baik lagi kedepanya. Mengingat waktu yang sudah larut malam, marilah kita tutup dengan bacaan hamdallah bersama-sama.

Alhamdulilahirobilalamin…….

Sekian dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokaatuh.

Unduh mengunduh file doc contoh teks MC acara pelantikan pengurus karang taruna diatas, silahkan klik "Download Now" dibawha ini.
Share:

Teks Serah Terima Jabatan Ketua Lama ke Ketua Yang Baru

KARANG TARUNA RISTANSARI
Alamat: Tanjungsari RT 13, Blagung, Simo, Boyolali
Hp: 08123456789 Blog: www.ristansari.blogspot.com
===========================

TEKS SERAH TERIMA JABATAN KETUA KARANG TARUNA LAMA KE KETUA KARANG TARUNA YANG BARU

Ketua Lama

Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

Alhamdulillah Alhamdulilahirrobil’alamin Asollatuwassalammu’ala Asrofil ambyaiwalmursalin syaidinamuhammadin wangala Alihi wasohbihi aje’mangin Amaba’dhu.

Yang saya hormati Ketua RT Bapak …………………..
Yang saya cintai dan banggakan rekan-rekan Karang Taruna Ristansari

Pada hari ini SABTU tanggal 01 bulan NOVEMBER tahun 2014 ditempat ini saya, (Nama Ketua Lama) menyerahkan jabatan Ketau Karang Taruna Ristansari kepada Sdr. (Nama Ketua Baru) berdasarkan keputusan Musyawarah Mufakat.

Dengan ini saya menyerahkan seluruh tugas dan tangung jawab kepada Ketua Karang Taruna Ristansari yang baru. Terkait hal tersebut saya mohon ketua yang baru berkenan menerima wewenang dan jabatan tersebut.

Terimakasih

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua Baru

Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

Alhamdulillah Alhamdulilahirrobil’alamin Asollatuwassalammu’ala Asrofil ambyaiwalmursalin syaidinamuhammadin wangala Alihi wasohbihi aje’mangin Amaba’dhu.

Yang saya hormati Ketua RT Bapak …………………..
Yang saya cintai dan banggakan rekan-rekan Karang Taruna Ristansari

Terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya sebagai Ketua Karang Taruna Ristansari yang baru. Dengan ini saya menerima wewenang dan tangungjawab yang telah diamanahkan pada saya malam hari ini tanggal 12 Desember 2014.

Terimakasih

Wassalamualalikum Wr. Wb.

Silahkan klik "Download Now" dibawah ini untuk unduh contoh teks serah terima jabatan ketua karang taruna lama ke ketua karang taruan yang baru.

Share:

14 Juli 2019

Contoh Teks MC Pembawa Acara Malam Kemerdekaan RI


TEKS PEMBAWA ACARA MALAM 17AN

Assalamualaikum wr wb

Alhamdulillah Alhamdulilahirrobil’Alamin Asollatuwassalam Mu’ala Asrofil ambyaiwalmursalin syaidinamuhammadin wangala Alihi wasohbihi aje’mangin Amaba’dhu. 
  • Yang saya hormati Kepala Desa Blagung, Bapak Tri Haryanto
  • Yang saya hormati Perangat Desa Blagung
  • Yang saya hormati tamu Undangan, BP3K, BEM FP UNS, JIC, Tim KKN STIKES PKU Muh Surakarta, dan karang taruna
  • Yang saya hormati ketua RT 13 Bapak Rosidi
  • Yang saya hormat Bapak dan Ibu kami
  • Yang saya hormati ketua karang taruna
  • Yang saya cintai dan banggakan rekan-rekan karang taruna Ristansari dan Pantia

Salam sejahtera bagi kita semua, selamat datang di acara Malam Tirakatan Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 di Tanjung Sari RT 13/03, Blagung, Simo Boyolali pada hari sabtu 2o Agustus 2016.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas karunianya sehingga kita diberikan nikmat sempat dan sehat untuk menghadiri pada acara malam hari ini.

Sholawat serta salam kita sanjungkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah menuntun dan menjadi suritauladan bagi kita semua.

Selanjutnya, perkenalkan nama saya ............... disini akan membacakan susunan acara pada malam hari ini.
  1. Pembukaan
  2. Sambutan- sambuatan
  3. Pembagian hadiah
  4. Pentas seni
  5. Napak tilas kemerdekaan RI
  6. Penampilan slide show
  7. Do’a dan Penutup

Demikianlah susunan acara yang akan kita lalui pada malam hari ini.

Acara yang pertama pembukaan, mari kita buka acara malam ini dengan bacaan basmalah bersama – sama “bismilahirohmanirrohim’.

Selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia raya (Hadirin dimohon berdiri) disambung dengan lagu Syukur

Acara yang kedua, sambutan - sambutan
  1. Laporan ketua Panitia hari Kemerdekaan RI Indonesia, kepada sdr ........, waktu dan tempat kami persilahkan
  2. Sambutan yang pertama ketua Karang Taruna, Saudara Heri Prasetyo waktu dan tempat kami persilahkan
  3. Sambutan yang kedua ketua RT 13 dukuh Tanjungsari, bapak Rosidi waktu dan tempat kami persilahkan
  4. Sambutan yang ketiga ketua kepala desa Blagung, Bapak Tri Haryanto, S.H.I., M.H. waktu dan tempat kami persilahkan
Demikianlah sambutan – sambutan yang telah disampaikan

Acara selanjutnya kami serahkan kepada MC Panggung Saudara .............................dan .....................

Demikian acara demi acara pada perayaan kemerdekaan republik Indonesia ke- 71 yang telah kita lalui bersama pada malam hari ini. Semoga dengan berlangsungnya acara malam hari ini semakin memajukan karang taruna Ristansari, Tanjungsari RT 13, Desa Blagung, serta negara Indonesia.

Akhir kata, tidak ada manusia yang sempurna, sayalah bukti nyatanya

Merdeka – merdeka – merdeka

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokaatuh.
Share:

Teks Sambutan Ketua Karang Taruna

KARANG TARUNA RISTANSARI
TANJUNG SARI RT 13/03, BLAGUNG, SIMO, BOYOLALI
Hp: 08123456789 Blog: ristansari.blogspot.com
============================
SAMBUTAN KARANG TARUNA

Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

Alhamdulillah Alhamdulilahirrobil’Alamin Asollatuwassalam Mu’ala Asrofil ambyaiwalmursalin syaidina Muhammadin wangala Alihi wasohbihi aje’mangin Amaba’dhu.
  • Yang saya hormati Ketua RT 13 Bapak ……………………
  • Yang saya hormati Tuan Rumah Sdr ……………….
  • Yang saya hormati nara sumber acara malam ini Sdr…………….
  • Yang saya cintai dan banggakan rekan-rekan Karang Taruna Ristansari
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmad serta hidayahNya kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul ditempat ini dalam acara Silaturhomi Rutin Karang Taruna Ristansari

Yang kedua kalinya tidak lupa sholawat serta salam selalu kita haturkan kepada junjungan Nabi Agung kita yaitu Nabi Muhammad SAW, yang kita tunggu syafaatnya di yaumul akhir nanti.
Terimakasih kepada rekan-rekan semua yang telah menyempatkan hadir pada acara malam ini. Semoga acara malam ini berjalan dengan baik tanpa ada satu halangan apapun.

Pada malam hari ini kita akan membahas sejumlah agenda yaitu:
  1. Edukasi rutin yang akan dibawakan oleh Sdr.
  2. Musyarwarah seputar ...................
Semoga usai acara silaturhomi rutin ini dapat menambah  pengetahuan kita dan tercapai suatu mufakat serta memberikan manfaat bagi rekan-rekan karang taruna, masyarkat Dk. Tanjungsari RT 13, dan Bangsa dan Negara Indonesia.

Sekian dari saya, mohon maaf jika ada salah kata

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokaatuh.


Silahkan klik "Download Now" diatas untuk contoh teks Sambutan ketua Karang Taruna versi Kartar Ristansari.
Share:

Teks Pembawa Acara / MC Karang Taruna

KARANG TARUNA RISTANSARI
TANJUNG SARI RT 13/03, BLAGUNG, SIMO, BOYOLALI
Alamat: Jln. Simo-Kacangan KM.06 Desa Blagung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali
TEKS PEMBAWA ACARA / MC


Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

Alhamdulillah Alhamdulilahirrobil’Alamin Asollatuwassalam Mu’ala Asrofil ambyaiwalmursalin syaidinaMuhammadin wangala Alihi wasohbihi aje’mangin Amaba’dhu.
  • Yang saya hormati Tuan Rumah Sdr ……………….
  • Yang saya hormati ketua RT 13 Bapak ………………
  • Yang saya hormati ketua karang taruna ristansari sdr. ………………
  • Yang saya cintai dan banggakan rekan-rekan karang taruna Ristansari
Yang pertama, marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT , yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahNya kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul ditempat ini dalam acara pertemuan muyawarah Dukuh Tanjung Sari tanpa kekurangan suatu apapun.

Yang kedua kalinya tidak lupa sholawat serta salam selalu kita tunjukan kepada junjungan Nabi Agung kita yaitu Nabi Muhammad SAW , yang telah membawa kita dari zaman kegelapan ke zaman terang benderang seperti sekarang ini. 

Saya disini akan membacaakan susunan acara yang akan kita lalui bersama pada malam ini yaitu :
  1. Pembukaan
  2. Sambutan sambutan
  3. Inti acara (dibawakan oleh moderator)
  4. Lain-lain
  5. Do’a dan penutup
Berhubung waktu semakin malam, marilah kita mulai acara pada malam hari ini. Untuk Acara yang pertama adalah pembukaan, marilah kita buka acara pada malam ini dengan bacaan Basmallah. Bersama-sama.

Terimakasih semoga dengan bacaan basmallah tadi akan memperlancar acara kita pada malam ini, Amin…

Acara yang kedua adalah sambutan
  • Sambutan yang pertama oleh Tuan Rumah, kepada Sdr. ………….. kami beri waktu hanya 5 menit. Waktu dan tempat kami persilahkan
  • Sambutan kedua oleh ketua RT 13, kepada Bapak ……………… kami beri waktu hanya 5 menit. Waktu dan tempat kami persilahkan
  • Sambutan ketiga ketua karang Taruna, kepada Sdr. …………… kami beri waktu hanya 5 menit. Waktu dan tempat kami persilahkan.
Acara yang ketiga adalah acara inti yang akan dipimpin langsung moderator Sdr …………… kepada sdr……………….kami persilahkan.

Selanjutnya acara yang keempat adalah lain - lain , kepada siapa saja yang mau mengisi lain - lain kami persilahkan.

Kemudian acara yang terakhir doa dan penutup. Untuk do’a akan dipimpin oleh sdr………………… , langsung saja waktu dan tempat kami persilahan.

Demikian acara demi acara telah terlaksana. Semoga kegiatan pada malam hari ini akan membawa kebaikan bagi karang taruna dan warga RT 13 lebih baik lagi kedepanya. Mengingat waktu yang sudah larut malam, marilah kita tutup acara pada malam hari ini dengan bacaan hamdallah bersama-sama.

Sekian dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokaatuh.

Apabila anda memerkukan versi doc silahkan klik Download tautan pada tautan diatas. 

Nanti akan masuk ke sebuah blog lalu tinggal klik Download Now. Tak perlu copy paste, cukup unduh dan edit.
Share:

19 Juni 2017

Contoh Proposal Pengajuan Dana TPQ

PROPOSAL

BANTUAN DANA
TAMAN PENDIDIKAN AL’QURAN (TPQ)
“NURUL ISLAM”

 
TPQ
“NURUL ISLAM”

TANJUNG SARI RT 13
DESA BLAGUNG
KECAMATAN SIMO
KABUPATEN BOYOLALI
2017

TPQ NURUL “ISLAM”
TANJUNG SARI RT 13 BLAGUNG, SIMO, BOYOLALI
HP:

Blagung, 19 Juni 2017

Nomor : 01/MM/VI/2017
Lamp : -
Hal : Permohnan bantuan dana

Kepada
Yth: Posdaya Desa Blagung
Di Tempat


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka peningkatan ibadah, Iman dan Taqwa kepada Allah SWT, kami TPQ “Nurul Islam” Tanjung Sari RT 13 bermaksud menambah fasilitas TPQ yang saat ini kondisinya kurang nyaman untuk kegiatan belajar mengajar.

Sarana dan prasana tersebut kami peruntukan untuk pengadaan Alqurann, Iqro, media, pembelajaran, dan sarana kebersihan dengan total biaya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Mengingat keterbatasan dana pada kami dan kebutuhan yang belum mencukupi, maka kami mohon bantuan dana dari Posdaya Desa Blagung membantu memenuhi kekurangan dana tersebut :

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pengurus TPQ Nurul Islam
Ketua                  Sekretaris

Agus Bahran, S.Ag.                Muhammad Cahyono


PROPOSAL
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA
TANJUNG SARI RT 13 BLAGUNG, SIMO, BOYOLALI
HP:

A. Pendahuluan

Bismillahirrohmanirrohiim

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala nikmat dan anugerah-Nya yang melimpah kepada kita semua, semoga menjadikan hamba-Nya senantiasa bersyukur. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Baginda Rasulullah Muhammad SAW, nabi yang menuntun umat manusia dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang.

Tugas seseorang hamba Allah adalah mengabdi kepada Sang Pencipta dan tidak ada yang diidam – idamkan dan dicita – citakan agar selalu bermanabah dan ma’rifat dengan sebenar – benarnya untuk mendapatkan ridho-Nya sehingga tatkala ke pangkuan-Nya tetap keadaan Iman Islam dan memperoleh predikat Khusnul Khotimah.

TPQ adalah pusat pembinaan mental umat Islam, oleh karena itu keberadaannya mutlak sangat diperlukan guna membentuk masyarakat yang beriman, berakhlak mulia dengan tujuan akhir mendapatkan kesejahteraan di dunia dan di akhirat.

Berangkat dari sinilah kami pengurus TPQ “Nurul Islam”Tanjung Sari RT 13 Blagung Simo Boyolali memiliki sarana dan prasarana dengn kondisi yang rusak dan kurang nyaman untuk kegiatan belajar mengajar sehingga dengan upaya maksimal bermaksud menambah atau mengganti sarana dan prasarana yang ada.

B. Nama Kegiatan
Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pengadaan sarana dan prasarana TPQ “Nurul Islam” Tanjung Sari RT 13 Desa Blagung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

C. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Pengadaan sarana dan prasarana berorientasi kepada pengadaan sarana kegiatan belajar mengajar sebagai syiar agama Islam dan eksistensi pembinaan mental menuju Akhlakul Karimah.

2. Tujuan
a. Menyediakan sarana belajar mengajar, dan pembinaan mental umat.
b. Memotivasi umat Islam untuk meningkatkan kesadaran menjalankan ajaran agamanya.
c. Terciptanya Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Basyariyah.

D. Manfaat Kegiatan
Meningkatkan ibadah serta wawasan keagamaan secara benar dan berkesinambungan serta memberi keteladanan kepada generasi yang akan datang.

E. Pelaksanaan dan Lokasi Kegiatan
Insya Allah kegiatan penyediaaan sarana dan prasana TPQ “Nurul Islam” tersebut akan dimulai setelah dana diberikan oleh pihak Posdaya Desa Blagung

F. Pembiayaan

Pengadaan sarana dan prasarana TPQ “Nurul Islam” diperkirakan membutuhkan Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Sarana dan prasarana tersebut berupa pengadaan Alqurann, Iqro, media pembelajaran, dan sarana kebersihan.

G. Penutup
Demikian proposal permohonan bantuan dana ini yang telah kami buat, agar dapat dijadikan pertimbangan. Besar harapan kami agar Posdaya dapat berpartisipasi dalam penyediaan sarana dan prasarana di TPQ “Nurul Islam”. Atas perhatian Bapak/ Ibu kami haturkan jazakumullahu khoiran katsira.
Pengurus TPQ Nurul Islam
Ketua                  Sekretaris

Agus Bahran, S.Ag.                Muhammad Cahyono

UNDUH CONTOH PROPOSAL
Share:

23 Februari 2017

Jadwal Jimpitan Karang Taruna Ristansari

Jimpitan sebagai upaya karang taruna Ristansari dan warga Tanjung Sari dalam upaya swasembada telah ditetapkan beberapa minggu yang lalu. Dalam rangka mensukseskan program tersebut maka KarTar Ristansari telah membuat jadwal jimpitan kepada anggota karang taruna. 

Jimpitan yang diangkat oleh Karang Taruna Ristansari mengangkat tema "Dengan Swadaya Kita Lebih Berdaya". Jimpatan karang taruna Ristansari juga memiliki slogan yakni "keceh receh" karena jimpitan yang ditetapkan adalah jimpitan recehan dalam arti dengan berlimpah recehan dan menjadi potensi untuk swadaya masyarkat.

Berikut jadwal jimpitan keceh receh karang taruna Ristansari.

Share:

21 Januari 2017

Teks Profil Karang Taruna Ristansari


Karang taruna Ristansari merupakan organisasi kepemudaan tingkat RT yang beralamat di dukuh Tanjungsari RT 13, Blagung, Simo, Boyolali.

Karang Taruna Ristansari didirikan secara sah berdasarkan SK dan ADART pada tanggal 15 November 2014.

KarTar Ristansari mempunyai pencapaian yang terkangkum dalam visi misi karang taruna yaitu meningkatkan sumber daya manusia, pengabdian masyarakat, menyelesaikan permaslalahan sosial, wadah silaturhomi kepemduaan, dan membagun budaya organisasi yang teratur

Implementasi peran karang taruna dilaksanakan dalam program kerja Ristansari

Program Kerja Rutin
  • Menyediakan administrasi organisasi
  • Pembinaan dan kaderisasi
  • Pendidikan atau edukasi
  • Pengelolaan blog ristansari.blogspot.com dan media sosial
  • Membersihkan mushola sebulan sekali
  • Kerjabakti membersihkan lingkungan 
  • Jimpatan sebagai sumber pendapatan

Program Kerja Tahunan
  • Pemasangan spanduk peringatan hari kemerdekaan RI dan Hari besar keagmaan
  • Pemasangan umbul - umbul memperingati hari kemerdekaan RI
  • Mengadakan lomba memperingati hari kemerdekaan RI
  • Mengadakan Malam Tirakatan memperingati hari kemerdekaan RI
Karang taruna Ristansari siap mengabdi dengan hati, jiwa, dan raga “dengan swadaya kita lebih berdaya”


Share:

19 Januari 2017

Kutipan Motivasi Karang Taruna


Sejak bangsa ini lahir yang punya inisiatif adalah pemuda (Gatot Nurmantyo)

Pemikiran pemuda adalah bentuk nyata modernitas yang harus kita sadari (Ristansari)

Peran Pemuda penting dalam sejarah bangsa  (Gatot Nurmantyo)

Sukarelawan tidak dibayar bukan karena tidak bernilai, tetapi mereka tidak ternilai (Anies Baswedan)

Zaman sudah berubah maka cara beroganisasipun ikut berubah (Ristansari)

Ilmu bukan untuk diadu tapi untuk dipadu (Karang Taruna Ristansari)

Setiap kegaitan adalah kekayaan intelektual yang layak untuk dipublikasikan (Karang Taruna Ristansari)

Karang taruna itu kerja nyata (Karang Taruna Ristansari)

Tak perlu menjadi siapa untuk berbuat apa (Karang Taruna Ristansari)

Masyakrat itu sederhana

Sudah ada saja itu bagus (Karang Taruna Ristansari)

Karang taruna, organisasi yang paling dekat dengan masyarakat (Ristansari)

Kalian anak muda, jika kalian berdiam diri maka akan terlupakan dan ditinggal oleh sejarah

Seorang pelopor tidak mengekor, apalagi jadi provokator

Kegiatan adalah wujud hidupnya suatu organisasi

Bertindaklah menjadi sejarah atau diam menjadi sampah


Sudahkan anda berkontribusi ke Desa anda selama 30 tahun usia anda saat ini

Jangan bertanya apa yang saya dapat, cobalah bertanya apa yang sudah anda beri (untuk Desa dan karang taruna)

Harusnya anda malu jika banyak menuntut tapi tidak berkontribusi

Yang kita lihat apa yang telah dicapai, tapi bagaimana cara mencapainya (KarTar Ristansari)

Malulah pada diri anda jika anda belum berkontribusi tetapi malah banyak menuntut


Siapapun dapat berkontribusi saat jadi didepan (pemimpin) atau saat dibelakang (anggota)




Jika kita mampu bersyukur, kita telah memiliki segalanya

Yang patut kita apresiasi adalah bukan apa yang ada, tetapi bagaimana cara mencapainya

Kita yang berpendidikan mewakili mereka yang tidak berkesempatan meraskanya

Apa yang terjadi sekarang adalah akumulasi dari apa yang telah kita lakukan sebelumnya

Ini hanya satu dari rangkaian panjang perjalanan kami

Kami adalah anda, apa yang kurang dari kami harusnya anda tutupi bukan dengan menuntutnya

Pemuda, Garda terdepan pejuang kemerdekaan (Ristansari)

Bagaimanapun cara mu, itu semua demi aku (Indonesia) - (Ristansari)



Share:

09 Januari 2017

Download Pedoman Dasar Karang Taruna


PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

Mengingat :
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);

5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata CaraPelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);

6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi danTata Kerja Departemen Sosial;

9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang mTaruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiada setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.

6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :

a. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

b. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;

c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi
muda; dan

d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi
muda secara terarah dan berkesinambungan.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna
mempunyai fungsi:

a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;

c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;

d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan

f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Bagian Pertama
Keorganisasian

Pasal 7
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.

(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing.

(3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur
oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi
kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna. 

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 9
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.

(2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Bagian Ketiga
Kepengurusan

Pasal 10
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;

d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan

e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. (2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;

b. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;

c. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu mKarya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan

d. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

BAB V
MEKANISME KERJA

Pasal 12
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.

(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional. 

(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.

(4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.

Pasal 13
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.

(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.

(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.

BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA

Pasal 14
Pembina Karang Taruna meliputi :
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.

Pasal 15
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden
RI.

Pasal 16
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.

(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai
berikut :

a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;

b. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;

c. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;

d. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan

e. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.

Pasal 17
(1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.

(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a. secara fungsional;
b. bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c. program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d. secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

Pasal 18
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.

(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.

BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 19
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.

Pasal 20
(1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.

(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.

(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

Pasal 21
(1) Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

(2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Pasal 22
Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
meliputi :
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.

Pasal 23
Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
meliputi :
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.

Pasal 24
Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
meliputi :
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.

BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN

Pasal 25
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.

(2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
c. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;
d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
e. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.

(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 26
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna;
b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Pasal 27
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan
akuntabilitas.

BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG

Pasal 28
(1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian,
topi dan atribut Karang Taruna.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 29
Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2010

Kementrian Sosial Republik Indonesia

Download Pedoman Dasar Karang Taruna versi PDF

Share:

09 November 2016

Arsip Media Karang Taruna Ristansari

A. Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi harus diikuti dengan melakukan kontribusi terhadap teknologi itu sendiri. Salah satu wujud media yang dapat dimanfaat oleh organisasi karang taruna yakni blog dan sosial media. Melalui media ini karang taruna dapat kenal dan dapat menyebarkan informasi serta menjadi digitalisasi dokumen yang abadi.

Karang Taruna Ristansari sudah memiliki media blog sejak tahun 2014 dengan alamat blog www.ristansari.blogspot.com dan mengelola sejumlah akun media seperti Gmail, Facebook fanpage, Youtube, Google plus dan Instragram. 

Melalui arsip media ini akan dipaparkan tugas dan tangungjawab seksi media dan publikasi untuk nantinya dapat mengelola blog dan media agar selalu di isi dengan informasi dan berita yang berkelanjutan.

B. Tugas dan Tangungjawab

Seksi media mendapatkan amanah untuk mengelola media yakni blog, email dan sosial media yang dijabarkan dalam beberapa hal antara lain:
  1. Menyimpan username dan pasword blog dan sosial media 
  2. Memuat berita dan mengunggah foto seputar kegiatan karang taruna dan Tanjungsari RT 13 di blog Ristansari
  3. Membalas komentar di blog dan sosial media
  4. Membalas email di Gmail Ristansari
  5. Mengunggah video di akun Youtube Ristansari
  6. Menyebarkan informasi, foto, dan video di sosial media
  7. Menjaga dan mengupdate blog dan sosial media Ristansari

C. Penutup

Media baik blog dan sosial media yang dikelola dengan baik dapat menjadi salah tolak ukur keberhasilan suatu organisasi. Selain itu dengan media dapat menjadi bukti hidupnya suatu organisasi bahkan dapat memberikan inspirasi kepada pengguna internet di Indonesia terutama bagi mereka yang membangun karang taruna dan mencari dokumen – dokumen terkait karang taruna. Pada akhirnya manfaat mempunyai media dapat dirasakan bukan hanya warga Tanjungsari RT 13, tetapi seluruh penjuru tanah air. “Kami mengabdi untuk negeri, menginspirasi untuk muda mudi, mari berkontribusi di Ristansari”.

D. Lampiran Username dan Pasword 

Berikut ini merupakan daftar username dan pasword blog dan sosial media karang taruna Ristansari (Rahasia)
Share:

17 Oktober 2016

Contoh Surat Pangajuan Pelatihan ke Desa


Nomor : ….../RISTANSARI/X/2016
Lampiran : -
Hal : Permohonan pelatihan

Kepada
Yth. Kepala Desa Blagung
Di tempat

Salam hormat,

Segala puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa karena atas rahmat¬Nya kita berada dalam keadaan sehat dan mendapat perlindungan dari¬Nya. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komputer, kami Karang Taruna Ristansari akan mengadakan pelatihan blog untuk karang taruna, organisasi, dan sekolah diseluruh Desa Blagung yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Sabtu, 30 Oktober 2016
Waktu : 08.00 – 12.00
Materi : Pembuatan blog untuk organisasi dan sekolah
Tempat : Balai Desa Blagung

Terkait dengan pelatihan blog tersebut kami siap menghadirkan nara sumber untuk mengisi pelatihan. 

Hormat kami,

Tanjungsari, 16 Oktober 2016
Sektretaris                                    Ketua Karang Taruna


(........................)                                      (........................)
Mengetahui,

Ketua RT



(........................)

Share:

13 Oktober 2016

Contoh Teks MC Pangung Malam Kemerdekaan RI


TEKS MC PANGGUNG

Assalamualaikum wr wb

Selamat malam, selamat datang kami ucapkan kepada Bapak – bapak, Ibu-ibu, Tamu undangan, Teman – teman karang taruna Ristansari dan panitia, serta adik-adik yang kita sayangi dan banggakan. Pada malam hari ini kita merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 di Tanjungsari RT 13/03 Blagung, Simo, Boyolali. 

Tema acara kita malam ini

“Gebyar Hari Kemerdekaan RI ke-71”

Semoga tema malam hari ini menjadi do’a untuk dukuh Tanjungsari RT 13, karang taruna Ristansari pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Langsung saja kita acara kita mulai acara demi acara yang tadi sudah dibacakan oleh Pembawa acara (MC belakang panggung).

1. Pembagian hadiah (berdasarkan random acara)
2. Pentas seni 
3. Lagu kebangsaan ............................
4. Napak Tilas Kemerdekaan RI ke-71 oleh Bapak Ali Barokah, waktu dan tempat kami persilahkan
5. Slide show kegiatan karang taruna, kerjasama karang taruna, kegiatan bersama warga, dan produk karang taruna
6. Do’a bersama untuk negara tercinta yang akan dibawakan oleh Bapak Agus Bahran, S.Ag. Waktu dan tempat kami persilahkan

Demikian acara demi acara telah kita lalui. Kami kembalikan ke Pembawa Acara. Tidak ada manusia yang sempurna, kamilah bukti nyatanya.

Bilahitofik walhidayah

Wassalamualaikum wr. wb.
Share:

12 Oktober 2016

Contoh Surat Undangan Malam Kemerdekaan RI


Nomor : ….../RISTANSARI/VIII/2016
Lampiran : -
Hal : Undangan

Kepada
Yth.  ...................................
Di tempat

Salam hormat,

Segala puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa karena atas rahmat¬Nya kita berada dalam keadaan sehat dan selalu mendapat perlindungan dari¬Nya. Sehubungan dengan akan dilaksanakannya acara Malam Tirakatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-71. Kami selaku panitia mengundang Bapak/Ibu/Sdr. menghadiri acara tersebut pada:
  • Hari/Tanggal : Sabtu, 20 Agustus 2016
  • Waktu : 20.00 – 22.30
  • Tempat : Sdr. .........................
Demikian undangan ini kami sampaikan. Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kehadiranya.

Hormat kami,
Tanjungsari, 8 Agustus 2016

Sektretaris                                                    Ketua Panitia



(......................)                                       (......................)

Mengetahui,
Ketua Karang Taruna Ketua RT



(......................)                              (......................)

DONWLOAD SURAT UNDANGAN

Share:

11 Oktober 2016

Contoh Surat Peminjaman Kostum



No : ...... / RISTANSARI/VIII/2016
Lampiran : –
Perihal : Peminjaman kostum

Kepada Yth. 
Kepala SMK  ......
Di Tempat

Assalamu’alaikum, wr.wb.

Dengan Hormat,

Sehubungan akan diadakannya kegiatan karnaval dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 di Desa Blagung, maka kami dari karang taruna Ristansari bermaksud meminjam kustum untuk yang akan ditampilkan pada acara tersebut yang akan diadakan pada :
  • Hari, Tanggal : Minggu, 28 agustus 2016
  • Jam : 08.00 – 12.00 WIB
Demikian surat permohonan bantuan peminjaman ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum, wr.wb.

Tanjungsari, 25 Agustus 2016

Sekretaris                                                                Ketua panitia



(.......................)                             (.......................)

Mengetahui,
Ketua RT


(.......................)
Share:

10 Oktober 2016

LPJ Karang Taruna Ristansari Periode 2014 - 2016


Laporan Pertangungjawaban Pengurus Karang Taruna Ristansari
Periode 2014 – 2016
Sekretariat: Jl. Simo – Kacangan Km. 06 Blagung, Simo, Boyolali


A. Pendahuluan

Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk menjadi pengurus karang taruna Ristansari dan menjalankan tugas dan tangungjawab pada periode 2014 – 2016

Shalawat dan salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan bagi kita alam menjalankan organisasi yang penuh perjuangan dan pengabdian demi masyarakat.

Tanpa kita sadari sudah tahun berlalu dalam menjalankan program kerja dan kegiatan kepemudaan yang diwadahi dalam karang taruna Ristansari di Tanjungsari RT 13. Namun sangat kami sadari banyak sekali kekurangan atau program yang belum teralisasi dalam mengemban amanah tersebut.

Kami selaku pengurus karang taruna mohon maaf sebesar – besarnya selama menjabat baik dalam perkataan maupun perbuatan. Semoga teman – teman semua bekenan memaafkan kami.

Demikian laporan pertangung jawaban (LPJ) kami, atas perhatianya kami mengucapkan terimakasih.

B. Keberhasilan organisasi

Karang taruna Ristansari pada periode 2014 – 2016 dikatakan berhasil dengan prosentase 90 persen. Hal ini dapat dilihat implementasi visi misi yang direalisasikan melalui sejumlah program rutin, tahunan, dan insidental serta produk karang taruna. Selain itu, sejumlah karya dan kegiatan juga telah teralisasi dengan baik yang melibatkan anggota karang taruna dan warga Tanjungsari RT 13.

C. Laporan program kerja

Realisasi program kerja dan produk karang taruna Ristansari selama periode 2014 – 2016 dengan jumlah proker dan produk mencapai lebih 20 keberhasilan dan 2 program yang tidak terlaksana.

1. Proker Rutin

No. Proker Realisasi
1. Pembinaan anggota (arisan pembawa acara) Berhasil
2. Pendidikan / edukasi Berhasil
3. Membersihkan mushola Berhasil
4. Kerja bakti 3 bulan sekali Teralisasi 2 kali

2. Proker tahunan

No. Proker Realisasi
1. Lomba 17an Berhasil
2. Malam Tirakatan Kemerdekaan RI Berhasil
3. Pemasangan umbul – umbul Berhasil
4. Pemasangan spanduk kemerdakaan dan hari raya idul fitri Berhasil

3. Produk karang taruna

No. Produk Realisasi
1. Penyediaan Administrasi organisasi Berhasil
2. Pembuatan blog ristansari.blogspot.com, Facebook, dan Youtube Berhasil
3. Pemasangan papan penunjuk jalan Berhasil
4. Pengadaan seragam karang taruna Kurang beberapa orang
5. Pengadaan kaos karang taruna Kurang beberapa orang
6. Pemasangan papan nama mushola Kurang satu di Mushola Merdeka
7. Pengadaan sarana kebersihan mushola Belum terlaksana
8. Pengadaan sound sistem Belum terlaksana

 4. Proker Insidental

No. Produk Realisasi
1. Menjenguk warga yang sakit Berhasil
2. Halal bilhalal idul fitri Terlaksana satu kali
3. Penambalan jalan dan kerja bakti Berhasil
4. Berdirinya Taruna Tani Giat Makmur Berhasil
5. Mengikuti karnaval kemerdekaan RI di Desa Blagung Berhasil
6. Memiliki papan nama sekretariat Berhasil
 

D. Rincian Dana

Pendanaan yang dikeluarkan untuk merealisasikan proker karang taruna Ristansari dengan dana awal dari periode sebelumnya sebesar Rp. 225.000 dan dana akhir kepengurusan sebesar Rp. 266.000. Rincian pengeluaran dana karang taruna periode 2014 – 2016 antara lain sebagai berikut:
 
No. Proker Pengeluaran (Rp)
1. Pembuatan plang jalan 100.000
2. Lomba dan Malam Tirakatan 2016 2.400.0000
3. Lomba dan Malam Tirakatan Kemerdekaan RI 2016 2.300.0000
4. Karnval Kemerdekaan RI 1.200.000
Total
6.000.000
 

E. Penutup

Laporan pertangung jawaban (LPJ) merupakan bentuk transparansi kinerja kepengurusan karang taruna Ristansari periode 2014 – 2016. Melalui LPJ ini dapat menjadi tolak ukur keberhasilan karang taruna dan refleksi bagi pengurus karang taruna periode selanjutnya untuk melaksanan proker lebih baik lagi dalam rangka pengadian dan pembangunan baik sumber daya manusia dan insfrastruktur di Tanjungsari RT 13. Dengan generasi muda yang berkualitas tentunya akan menjadi bangsa Indonesia berjaya. Salam Pemuda.

LPJ Pengurus Karang Taruna Ristansari periode 2014 - 2016 dapat versi doc klik Download Disini
Share:

Apa kata mereka?

Rosidi: Pemuda, Baktimu Kini

"Tidak hanya sebuah gagasan, tetapi bukti" itu lah karang taruna Ristansari. Saya menjadi saksi dimana selama dua tahun ini pem...