21 Oktober 2014

Penjabaran tugas dan wewenang pengurus karang taruna Ristansari

KARANG TARUNA RISTANSARI
Alamat: Tanjungsari RT 13/03, Blagung, Simo, Boyolali 57377
Nomer Hp. 085 747 173 371 / 085 728 501 557
www.ristansari.blogspot.com

Ketua Karang Taruna

Mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan dalam karang taruna termasuk surat menyurat
Memimpin, mengkoordinasi, dan bertangungjawab terhadap karang taruna
Memberikan pembinaan kepada anggota karang taruna
Memberikan laporan hasil kerja diakhir periode kepengurusan
Memimpin jalanya rapat



Wakil ketua

Membantu melaksanakan semua tugas ketua
Mengawasi semua kegiatan karang taruna dan kinerja kepengurusan (kinerja sekertaris, bendahara, dan seksi- seksi)
Menggantikan ketua saat dibutuhkan

Sekretaris

Menyimpan dokument – dokument karang taruna
Menyimpan data anggota (nomer telp dll.)
Mencatat hasil rapat/menjadi notulen
Menyiapkan surat – menyurat
Menyiapkan presensi
Melaporkan presensi anggota karang taruna

Bendahara


Membuat rencana anggaran kepengurusan dalam 1 periode

Menghitung, dan mengontrol keluar dan masuknya dana (pembukuan)
Melaporkan keuangan secara transparan setiap pertemuan dan setiap tahun

Seksi Humas

Mengantarkan surat undangan dan surat peringatan (SP)
Menagih dana iuran yang tidak belum dibayarkan
Mengumumkan hasil rapat kegiatan
Menyampaikan informasi yang bersifat darurat (kegiatan, pengajian, berita duka, carteran,

Seksi Komunikasi

Mendokumentasikan kegiatan
Memproduksi hasil dokumentasi
Mempublikasikan hasil kegiatan di papan pengumuman
Menghadirkan nara sumber acara

Seksi komsumsi

Menyiapkan konsumsi (makanan dan minuman) setiap rapat / kegiatan
Membereskan dan membersihkan (clear up) setelah selesai rapat / kegiatan
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Apa kata mereka?

Rosidi: Pemuda, Baktimu Kini

"Tidak hanya sebuah gagasan, tetapi bukti" itu lah karang taruna Ristansari. Saya menjadi saksi dimana selama dua tahun ini pem...