28 Desember 2015

Sejarah Berdirinya Karang Taruna

Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1980 di Kampung Melayu, Jakarta. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya.

Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan – kegiatan pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan, pengajian dan lain – lain bagi anak – anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran, main kartu dan lain – lain yang pada umumnya berasal dari keluarga miskin.

Dalam perjalanannya, Karang Taruna mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik jumlah maupun program kegiatannya. Hingga saat ini Karang taruna tumbuh di setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.

Kegaitan Karang Taruna

Program Karang Taruna yang diawali dengan kegiatan pengisian waktu luang, bertambah dan berkembang dengan kegiatan – kegiatan:
  • Ekonomis produktif yang membantu membuka lapangan kerja/ usaha bagi warga Karang Taruna yang menganggur atau putus sekolah.
  • Pelayanan sosial bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti anak terlantar, penyandang cacat, keluarga miskin, dan lain sebagainya.
  • Partisipasi aktif dan praktis yang mendukung program – program pembangunan di desa/ kelurahan masing – masing termasuk program dari berbagai instansi.
  • Pengembangan potensi generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan lain – lain.

Landasan Hukum

Sejalan dengan perkembangan Karang Taruna yang mampu memberikan peran dan kontribusi dalam pembangunan di wilayah, Karang Taruna memiliki landasan hukum yang memperkuat keberadaannya di masyarakat, Sehingga karang taruna adalah program dari pemerintah bukan hanya sekedar gagasan dari masyarakat setempet, jadi keberadaan karang taruna itu sangat kuat.
  • Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Karang Taruna;
  • Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 yang menetapkan Karang Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan generasi muda, disamping OSIS, KNPI, Pramuka, dan lain – lain;
  • Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Perkembangan karang taruna

Situasi krisis yang dihadapi bangsa Indonesia mulai tahun 1997, turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Meskipun demikian, masih cukup banyak Karang Taruna yang tetap eksis menyelenggarakan berbagai kegiatan sesuai kondisi dan kemampuannya masing – masing. Hal itu setidaknya menunjukkan bahwa Karang Taruna cukup mengakar di tengah – tengah masyarakat.

Di samping itu, gerakan reformasi yang timbul dalam situasi krisis, sempat pula membuat adanya dua pedoman dasar Karang Taruna. Masing – masing Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial dan Pedoman Dasar karang Taruna Indonesia sebagai hasil Temu Karya Nasional IV tahun 2001 di  Medan. Hal itu membuat pemahaman tentang Karang Taruna di kalangan Karang Taruna itu sendiri berbeda – beda dan jika terus berlanjut akan kurang menguntungkan bagi perkembangan Karang Taruna ke depan.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Taruna, diharapkan tidak terjadi lagi persepsi atau pemahaman yang berbeda – beda tentang Karang Taruna, artinya bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut. Peraturan tersebut sendiri lahir sebagai rekomendasi dari hasil – hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna di Provinsi Banten Tahun 2005, yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Warga Karang Taruna di tingkat nasional, sehingga Pemensos RI No. 83/HUK/2005 teap menjunjung tinggi perinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat Warga Karang Taruna.

Manfaat besar karang taruna

Organisasi kepemudaan ini memiliki segudang manfaat baik secara langsung dant tidak langsung bagi generasi muda, pengurus, dan masyarkat setempet. 
  1. Tempat bersilaturohmi
  2. Pengabdian masyarkat (bagi mereka yang perndidikan/ kuliah untuk memberikan ilmunya, dan pengurus untuk dalam mengabdikan dirinya ke organisasi)
  3. Belajar belajar dan berlatih
  4. Berorganisasi nyata di masyarakat
  5. Berbagi
  6. Berbirokrasi
  7. Mengukir prestasi
  8. Menghargai satu sama lain
  9. Berpendapat
  10. Ladang pahala
  11. Saling peduli dan menyayangi
  12. Tangungjawab sosial
  13. dan manfaat lain dari kegiatan organisasi
Jika setiap anggota dan pengurus belum bisa merasakan manfaat diatas dan masih berfikir semua kegiatan karang taruna hanyalah bebab maka dapat disimpulkan bahwa mereka belum memahami pentingnya karang taruna. Ingat bahwa karang taruna di dirikan untuk memfasiliasi semua anggota sebagai wadahnya, bukah untuk membebani.
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Apa kata mereka?

Rosidi: Pemuda, Baktimu Kini

"Tidak hanya sebuah gagasan, tetapi bukti" itu lah karang taruna Ristansari. Saya menjadi saksi dimana selama dua tahun ini pem...