• Kali Cemara

    Kali Cemara, spot wisata Simo Boyolali

  • Pentas Seni

    Tari Cublek - cublek suwung dalam pentas seni HU RI 72 Desa Blagung

  • Lomba Pitulasan Ristansari

    Lomba di Kali Cemara dalam rangka memeriahkan HUT RI 72 di Dukuh Tanjungsari RT 13/03

  • Karnaval Kemerdekaan RI ke-72

    Karang Taruna Ristansari dan warga Dukuh Tanjungsari RT 13 ikut serta dalam Karnaval Budaya dan Pembangunan di Desa Blagung

  • Karang Taruna Ristansari

    Organisasi karang taruna Ristansari beralamat di Jl. Simo - Kacangan Km. 06 Blagung, Simo, Boyolali

21 November 2014

Pengenalan Mendirikan Organisasi Karang Taruna

Gambar: Logo Karang Taruna

1. Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). 

Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna. 

Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri. 

Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya. 

2. Pedoman Dasar Karang Taruna

Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010. Download Pedoman Dasar Karang Taruna

3. Syarat Pendirian Karang Taruna

Pada umumnya dalam pendirian organsiasi karang taruna harus memenuhi dan memiliki persyaratan sebagai berikut: 
Jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut maka organasasi tersebut dinyatakan secara sah secara hukum. Lebih rinci dapat pula lihat di daftar administrasi pendirian karang taruna

4. Tujuan,Tuga Pokok, dan Fungsi

A. Tujuan Karang Taruna adalah : 

  • Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial. 
  • Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan. 
  • Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna. 
  • Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
  • Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 
  • Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya. 
  • Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. 

B. Tugas Pokok Karang Taruna adalah: 

Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. 

C. Fungsi Karang Taruna adalah : 

  • Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial. 
  • Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat. 
  • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan. 
  • Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya. 
  • Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda. 
  • Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia. 
  • Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya. 
  • Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. 
  • Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya. 
  • Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual. 

5. Keanggotaan dan Pengurus

A. Keanggotaan

  • Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif: 
  • Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 14 s/d 40 tahun; 
  • Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 15 s/d 40 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna. 

B. Kepengurusan

a. Kriteria Pengurus 

Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 
  • Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945; 
  • Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi; 
  • Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak; 
  • Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 40 tahun; 
  • Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an; 
  • Peduli terhadap lingkungan masyarakat 

b. Struktur Organisasi 

Secara umum struktur organasis karang taruna antar lain sebagai berikut: 
  • Ketua; 
  • Wakil Ketua; 
  • Sekretrais;
  • Wakil Sekretaris;
  • Bendahara; 
  • Wakil Bendahara;
  • Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
  • Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial; 
  • Seksi Kelompok Usaha Bersama; 
  • Seksi Publikasi dan Informasi 
  • Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental; 
  • Seksi Olahraga dan Seni Budaya; 
  • Seksi Lingkungan Hidup; 
  • Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan 
Dari susunan organisasi tersebut disusun dan dipilih sesuai dengan kebutuhan karang taruna 

6. Kegiatan Karang Taruna

Kegiatan sebuah karang taruna disusun berdasarkan visi, misi, program kerja dan kebutuhan masyakarat. Contohnya antara lain. 
  • Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi. 
  • Mengadakan kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
  • Menggalakkan penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga. 
  • Mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama 
  • Mengadakan lomba hal hal positif 
  • Mendirikan perpustakaan sederhana 
  • Kerja bakti membersihkan lingkungan 
  • Pengelolaan media blog dan sosial media
  • Gotong royong pada acara hajatan dll. 
Karang Taruna menjadi wadah kegiatan anak muda di masyarakat yang menampung aspirasi anak muda dan masyarkat yang melaksanakan kegiatan organasasi yang memberikan manfaat dan memajukan masyakarat bangsa dan negara.
Share:

04 November 2014

Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Ristansari

PEMERINTAH KELURAHAN BLAGUNG
RUKUN TETANGGA 13
KARANG TARUNA RISTANSARI
Alamat: Jln. Simo-Kacangan Kel. Blagung – Boyolali
KEPUTUSAN KEPALA RUKUN TETANGGA 13

NOMOR 01/RT-13/11.2013
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA RISTANSARI
RUKUN TETANGGA 13 KELURAHAN BLAGUNG
KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN 2014 S/D 2016
KEPALA RUKUN TETANGGA 13

Menimbang :
a. Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakter melalui cipta, rasa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b. Bahwa karang taruna merupakan modal sosial strategis guna mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, perjuangan dan pengabdian di bidang kesejahteraan sosial
c. Huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk pengurus karang taruna Ristansari yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa bhakti.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Rukun Tetangga tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Ristansari rukun tetangga 13 masa bhakti 2014 – 2016.

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
  2. Undang undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No 44, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098 );
  3. Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerinatah Pengganti Undang undang Nomor 3 tahun 2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 38, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493, yang telah di tetapkan dengan Undang undang nomor 8 Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahrtaan Sosial.
  5. Undang undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967 ),
  6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar karang taruna ;
  7. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  8. Hasil musyawarah bersama Pemerintah Rukun Tetangga 13 dan Tokoh Masyarakat Rukun Tetangga 13 tentang Karang Taruna untuk di hidupkan kembali sebagai wadah generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

PERTAMA : Pengukuhan Pengurus Karang Taruna RISTANSARI Rukun Tetanggga 13 Kelurahan Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali masa bhakti 2014 – 2016 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA : Pengurus Karang Taruna RISTANSARI sebagaimana dimaksud dalam keputusan PERTAMA mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintahan dan komponen masyarakat lainya untuk menanggulangi berbabagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda yang bersifat preventif, rehabilitative maupun pengembangan generasi muda serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Rukun Tetangga 13.

KETIGA : Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam keputusan PERTAMA mempunyai fungsi:
a. Penyelenggara Usaha Kesejahtaraan Sosial;
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Masyarakat;
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. Penanamana pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosail generasi muda;
e. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan social dan memperkuat nilai nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk kreatif, edukatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan social secara swadaya;

KEEMPAT : Segala biaya akibat diterbitkannya Keputusan ini di bebankan pada Anggaran pendapatan Karang Taruna (iuran anggota).

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkannya.

Ditetapkan di Tanjung Sari
Pada tanggal, 15 November 2014
Kepala RT 13
………………


Tembusan disampaikan Yth:
  1. Ketua Rukun Tetangga RT 13
  2. Pelindung Karang Taruna Ristansari
  3. Pembina Karang Taruna Ristansari
  4. Ketua Karang Taruna Ristansari

LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA RISTANSARI PERIODE 2014 – 2016
Pelindung :
Pembina :
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
 
Bendahara :
 
Seksi Humas :
 
Seksi Publiskasi :
 
Seksi Konsumsi :
Share:

Teks Moderator Rapat Karang Taruna

PEMERINTAH DESA BLAGUNG
RUKUN TETANGGA 13
KARANG TARUNA RISTANSARI
Alamat: Jln. Simo-Kacangan Kel. Blagung – Boyolali
TEKS MODERATOR
Assalakum. Wr. Wb.

Saya akan membacakan acara inti pada malam hari ini yaitu:
  1. Pembacaan daftar presensi oleh sekretaris
  2. Pembacaan iuran anggota
  3. Pembacaan iuran seragam
  4. Acara edukasi yang di isi oleh sdr. ………….. dengan tema ………………
Langsung saja acara kita mulai
  • Acara yang pertama, pembacaan presensi oleh sdr …………………….
  • Acara yang kedua, pembacaan iuran anggota oleh sdr …………………
  • Acara yang ketiga, pembacaan iuran seragam oleh sdr…………………
  • Acara yang ke empat, acara edukasi yang dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara ini akan di isi oleh sdr…………. Kepada sdr ……………….. kami persilahkan
Demikan acara inti pada malam ini, semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan manfaat bagi rekan – rekan semua, sehingga dapat memajukan Dukuh Tanjung Sari RT 13 pada khusunya dan Bangsa dan Negara Indonesia pada umumnya.

Akhir kata, saya ucapakan terima kasih dan mohon maaf jika ada salah kata.

Asslamualaikum Wr. Wb.






Share:

Visi, Misi, Program Kerja Karang Taruna Ristansari Periode 2014 - 2016

PEMERINTAH KELURAHAN BLAGUNG
RUKUN TETANGGA 13
KARANG TARUNA RISTANSARI
Alamat: Jln. Simo-Kacangan Kel. Blagung – Boyolali
VISI, MISI DAN PROGRAM KERJA KARANG TARUNA
RISTANSARI PERIODE 2014-2016

Visi

Meningkatan kualitas sumber daya manusia di Dukuh Tanjungsari RT 13/ 03 yang dilaksankan dalam bentuk sumbangsih, menyelesiakan perosoalan, dan meningkatkan silaturohmi anggota karang taruna dan masyarkat

Misi

1. Melakukan pembinaan, pendampingan, dan pendidikan beroganisasi
2. Membantu dan bergotong royong dalam keigatan masyarakat
3. Tanggap dan mengatasi setiap persoalan yang menganggu ketertiban umum
4. Mewujudkanya masyarkat yang bertoleransi, damai, dan aman

Program kerja rutin karang taruna Ristansari

1. Musyawarah anggota karang taruna sebulan sekali pada sabtu malam/ malam minggu.

2. Sumbagan wajib bagi anggota karang taruna yang sudah bekerja sebesar Rp. 3.000 per pertemuan untuk pendanaan kegiatan karang taruna. Bagi yang belum membayar akan ditangih oleh Seksi Humas

3. Dana yang didapat dari arisan / sumbangan dipergunakan untuk konsumsi setiap acara kumpulan dan kegiatan lainya. Jadi tuan rumah tidak perlu mengeluarkan dana untuk acara tersebut.

4. Arisan Acara
  • Arisan tempat : Maka akan menjadi tuan rumah dan memberikan sambutan tuan rumah.
  • Arisan pembawa acara : Menjadi pembawa acara musyawarah
  • Arisan Moderator : Menuntun jalanya acara musyawarah
  • Arisan doa: membacakan do'a penutuh rapat

5. Pembuatan daftar presensi kehadiran musyawarah 2 mingguan

6. Membersihkan mushola setiap 1 bulan sekali yang dikerjakan secara bergantian

7. Tabungan seragam yang diperuntukan bagi yang belum memiliki seragam (baju, celana, sepatu)

8. Kerja baksi memberiskan lingkungan setiap 3 bulan sekali

9. Pemasangan papan pengumuman di 3 mushola Tanjung Sari

10. Memberikan edukasi setiap kumpulan karang taruna yang menghadirkan nara sumber.

11. Surat edaran /pengumuman setiap hasil keputusan rapat kepada orang tua dan ditempel di mushola.

12. Kas seragam (baju, celana panjang, sepatu) bagi yang belum memiliki.


Ketua                                             Sekretaris

.........................                         ...............................
Mengetahui
Ketua Rukun Tetangga RT 13
Dukuh Tanjung Sari

………………..
Share:

02 November 2014

ADART Karang Taruna Ristansari 2014-2016

ANGGARAN DASAR DAN
ANGGRAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA
REMAJA ISLAM TANJUNG SARI (RISTANSARI)
2014 - 2016
logo

DUKUH TANJUNG SARI RT 13 RW 03
KELURAHAN BLAGUNG, KECEMATAN SIMO,
KABUPATEN BOYOLALI
15 November 2014

ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA RISTANSARI
DUKUH TANJUNG SARI, RT 13 RW 3, KELURAHAN BLAGUNG, KECAMATAN SIMO, KABUPATEN BOYOLALI

Bismillahirrohmannirrohim

Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari, Kelurahan Blagung, Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Ristansari sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.

Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dukuh Tanjung Sari menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna Ristansari  yang merupakan singkatan dari Remaja Islam Dukuh Tanjung Sari, yang berarti adalah Sekumpulan anak muda Islam yang kreatif  dan bisa menghasilkan karya yang mempunyai kepribadian dan berguna bagi masyarakat

Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Ristansari Periode Tahun 2014-2017 dengan Surat Keputusan Ketua RT 13/ RW 03 Dukuh Tanjung sari

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Dk Tanjung Sari  RT 13 /Rw 03 Kelurahan Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali dan berkedudukan di tingkat Dukuh.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Azas
Karang Taruna Ristansari berlandaskan Pancasila sebagai landasan Ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, peraturan desa majelis permusyawaratan sebagai landasan opersionalnya.

Pasal 5
Tujuan
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin dimasa datang;

2. Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;

3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;

4. Mendorong setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi;

5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB III
VISI dan MISI

Pasal 6
Visi
Sebagai wadah kepemudaan dan penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Dukuh Tanjung Sari RT 13/Rw 03.

Pasal 7
Misi
1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dukuh Tanjung sari yang bersifat Intern / Extern
2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dukuh
4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan

BAB IV
STATUS

Pasal 8
Status Karang Taruna Ristansari adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Dukuh Tanjung Sari serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Dukuh Tanjung Sari.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan karang taruna Ristansari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dukuh Tanjungsari, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan, adalah anggota yang selanjutnya disebut “Warga Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari”.

Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.

BAB VI
KELEMBAGAAN

Pasal 10
Struktur Kelembagaan
1. Struktur Kelembagaan karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari terlampir
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung jawaban.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan (ART) karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari

Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari

Pasal 12
Pemilihan pengurus
Pemilihan dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam musyawarah anggota.

Pasal 13
Masa Jabatan pengurus dan pergantian pengurus
1. Masa jabatan ketua karang taruna adalah dua tahun maksimal dua kali periode
2. Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua
3. Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4. Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5. Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 15
1. Pendanaan Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari diperoleh dari iuran anggota karang tauruna.
2. Pendanaan dari Bapak/Ibu yang menyelanggarakan acara hajatan.
3. Pendanaan dari warga atau pihak lain yang berifat tidak mengikat.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah  Anggota. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Ristansari Dukuh Tanjung Sari ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari

BAB XI
PENUTUP

Pasal 18
Anggota Dasar Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan : Dukuh Tanjung Sari, Blagung, Simo, Boyolali
Pada Tanggal : 15 November 2014
Waktu/Pukul : 20.30 WIB

Ketua                                             Sekretaris

.........................                         ...............................
Mengetahui
Ketua Rukun Tetangga RT 13
Dukuh Tanjung Sari
 
………………..
 
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA RISTANSARI
DUKUH TANJUNG SARI RT 13 RW 03, KELURAHAN BLAGUNG, KECAMATAN SIMO, KABUPATEN BOYOLALI

BAB I
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 1
Lambang
Lambang karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Anggota karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.
1. Anggota karang taruna adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh anggota masyarakat umur 13 - 45 tahun
2. Pengurus Karang taruna adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 - 45 tahun yang memiliki bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
3. Menjaga nama baik karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.

Pasal 5
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
3. Memberikan inspirasi ke pengurus karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
4. Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.

Pasal 6
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari atau peraturan-peraturan lainnya
2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.

Pasal 7
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari tetapkan dalam Musyawarah Anggota
Pasal 9
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 10
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang:
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 11
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.

Pasal 12
Bendahara
Tugas dan Wewenang:
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.

Pasal 13
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang:
1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

Pasal 14
Susunan pengurus
Susunan pengurus Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari, terlampir

BAB IV
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari antara lain :
1. Musyawarah Anggota
2. Musyawarah Pimpinan
3. Musyawarah Evaluasi kegiatan

BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16
1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari
Ditetapkan di   : Dukuh Tanjung Sari, Blagung, Simo, Boyolali
Pada Tanggal   : 15 November 2014
Waktu/Pukul   : 20.30 WIB

Ketua                                             Sekretaris

.........................                         ...............................
Mengetahui
Ketua Rukun Tetangga RT 13
Dukuh Tanjung Sari

………………..


LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA RISTANSARI PERIODE 2014 2016

Pelindung :
Pembina :
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Seksi Humas :
Seksi Publiskasi :
Seksi Konsumsi :
Share:

Logo Karang Taruna Ristansari

Karang Taruna sudah memiliki logo nasional yakni seperti contoh dibawah ini, Kami KarTar Ristansari juga memakai logo tersebut sebagai logo karang taruna baik kami gunakan untuk surat menyurat dan stampel. Kami hanya menambahkan sedikit tulisan Ristansari dibawahnya dan untuk stampel kami menambahkan alamat kami disekitar logo tersebut. Penggunaan logo KarTar resmi tentunya memudahkan masyakat untuk memahami bahwa kegiatan kami berlandaskan karang taruna, karena logo sudah familiar di masyarkat. Selain itu, juga bermaksud mempopulerkan baik logo dan filosofi "Aditya Karya Mahatva Yodha" sebagi landasan karang taruna.








Logo Karang Taruna




Share:

27 Oktober 2014

Berita Acara (Naskah) Serah Terima Jabatan Karang Taruna Ristansari


BERITA ACARA

SERAH TERIMA JABATAN

Pada hari ini SABTU tanggal 01 bulan NOVEMBER tahun 2014 bertempat di RUMAH MAS DODI ARYANTO dilaksanakan serah terima jabatan KETUA KARANGTARUNA RISTANSARI antara :

1. Nama : ...............................

Selanjutnya disebut PIHAK KESATU

2. Nama : ...........................….

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Untuk segera mengakhiri tugas dan tanggung jawab PIHAK KESATU, dan memulai tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA, berdasarkan Keputusan MUSYAWARAH MUFAKAT dengan dihadiri para saksi, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA melaksanakan serah terima jabatan:

1. PIHAK KESATU menyerahkan segala tugas dan tanggung jawabnya sebagai KETUA KARANGTARUNA kepada PIHAK KEDUA, dan segala sesuatu yang terkait pada jabatan tersebut.

2. PIHAK KEDUA menerima penyerahan tugas dan tanggung jawab sebagai KETUA KARANG TARUNA dari PIHAK KESATU, dan segala sesuatu yang terkait pada jabatan tersebut.

3. Segala hal yang belum diselesaikan pada kesempatan serah terima jabatan ini akan segera diselesaikan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dalam waktu secepatnya.

Serah terima jabatan ini disaksikan oleh:

Nama : Bp. Rosidi (Selaku ketua RT 13 Dukuh Tanjungsari

PIHAK KEDUA PIHAK KESATU

YANG MENERIMA                          YANG MENYERAHKAN




(.............................)                                        (............................)
Share:

Teks Moderator Pemilihan Pengurus Karang Taruna


Teks Moderator Musyawarah Pemilihan Pengurus Kartar

Assalakum. Wr. Wb .

Pada acara inti malam hari ini kita akan melakukan musyawarah untuk menentukan pengurus karang taruna Ristansari periode 2016 - 2018. Bulan Oktober kita pilih karena susuai dengan AD ART, SK, dan yang telah dibuat dua tahun lalu menyebutkan bahwa kepengurusan karang taruna di ganti setiap dua tahun sekali.

Selain mengkuti kebijakan tersebut, pergantian pengurus secara berkala tentunya memilik beberapa pertimabangan lain seperti regenenrasi pengurus, kaderisasi, leadership, sarana belajar, berfikir kritis, rasa memiliki, bertangung jawab, peduli, mengabdi, dan tentunya memajukan Tanjung Sari RT 13 dan memajukan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Saya akan membacakan acara inti pada malam hari ini
  1. Penentuan pemimpin rapat
  2. Pengajuan kandidat ketua
  3. Pemilihan ketua dan wakil
  4. Pemilihan pengurus
  5. Pembacaan strutkur organisasi
  6. Serah terima jabatan
Peraturan dan tata tertib sidang, "keselarasan hati, pikiran, dan tindakan akan menghasilkan generasi yang rahmatalilalamin" oleh karena itu kenapa perlu adanya tata tertib ini.
  1. Pemimpin rapat terdiri dari ketua RT, ketua karang taruna, dan pembina karang taruna
  2. Pemimpin rapat merupakan keputusan tertinggi dalam rapat
  3. Setiap orang berhak mengajukan atau diajukan menjadi kandidiat ketua
  4. Pemilihan ketua berdasarkan musyawarah peserta rapat dan disetujui oleh pemimpin rapat
  5. Voting baru diadakan jika diperlukan
  6. Pemilihan pengurus karang Taruna yang lain berdasarkan musyawarah pemimpin rapat dan ketua karang taruna yang baru
  7. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  8. Hasil keputusan musyawarah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  9. Setiap peserta musyawarah punya hak bicara dengan cara mengangkat tangan
  10. Dilarang melakukan intimidasi dan intervensi
  11. Dilarang merokok
  12. Dilarang tidur
  13. Dilarang membuat gaduh

Acara yang pertama, penentuan  pemimpin rapat ketua RT, ketua kartar, dan pembina karang taruna

Acara yang kedua, pengajuan kandidat, setiap orang boleh mengajukan atau diajukan kandidat. Setelah itu kami berikan waktu yang 5 menit untuk menyampaikan beberapa poin penting.

1. Profil diri (Nama, Tempat tangggal lahir, Pengalaman organisasi)
2. Visi dan Misi terhadap karang taruna
3. Program kerja yang akan dijalankan
4. Opini terhadap karang taruna (apa yang anda rasakan dengan adanya karang taruna)

Acara yang ketiga, pemilihan ketua dan wakil ketua berdasarkan musyawarah bersama dan diputuskan oleh  pemimpin rapat. Jika musyawarah tidak menemukan jawaban akan akan dilakukan voting.

Acara yang keempat, pemilihan pengurus, kepada ketua dan wakil yang baru dan dewan pembina kami beri waktu untuk berdiskusi

Acara yang kelima, pembacaan struktur pengurus kartar periode 2017 - 2019.
  • Pelindung:
  • Pembina:
  • Ketua:
  • Sektrataris:
  • Bendahara:
  • Sie SDM:
  • Sie agama:
  • Sie humas:
  • Sie media:
  • Seksi konsumsi:
Acara terkhir serah terima jabatan. Kepada ketua yang lama dan ketua yang baru diperkenankan untuk mendatangani surat serah terima jabatan dan pidatonya.

Demikian acara inti pemilihan pengurus karang taruna telah kita lalui. Semoga karang taruna Ristansari akan lebih baik lagi dan memberikan manfaat bagi anggota karang taruna, masyarakat RT 13, serta bangsa dan Negara Indonesia.

Akhir kata, saya ucapakan selamat atas terpilihnya pengurus karang taruna yang baru untuk selanjutnya menjadi energi perputran Ristasnari, kepemudaan, Tanjung Sari, bahkan Negeri ini,

Maka "kerjakan amanah dengan ikhlas dan benar" sebagai sebuah Team yakni "together eyeone achieve more". Melalui kerja team maka maka kita bersatu padu saling menutupi kekurangan dan salign mengisi layaknya bagunan yang kokoh.

Mari kita luruskan niat kita bahwa, niat kita berogranisasi berlandaskan Ibadah. jerih payah, proker kerja, pengabdian, dan prestasi kita adalah bagian dari Ibadah.

Akhir kata mohon maaf jika ada salah kata

Bilahitaufik walhidayah 

Wasslamualaikum Wr.Wb
Share:

22 Oktober 2014

Teks Sambutan Ketua Karang Taruna Rapat Pemilihan Pengurus

Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

Alhamdulillah Alhamdulilahirrobil’Alamin Asollatuwassalam Mu’ala Asrofil ambyaiwalmursalin syaidinaMuhammadin wangala Alihi wasohbihi aje’mangin Amaba’dhu.

·         Yang saya hormati ketua RT 13 Bapak Rosidi
·         Yang saya hormati Bapak H. Agus Bahran, S. Ag.
·         Yang saya cintai dan banggakan rekan-rekan karang taruna Ristansari

Share:

Surat Undangan Musyawarah (Rapat) Karang Taruna

KARANG TARUNA RISTANSARI
Alamat: Tanjungsari RT 13/03, Blagung, Simo, Boyolali 57377
Nomer Hp. 085 747 173 371 / 085 728 501 557
www.ristansari.blogspot.com

Undangan
Kepada
Yth. Bapak/Ibu/Sdr………………
Di tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ba’da salam dan sejahtera ini kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Sdr besuk pada
  • Hari/ Tanggal : 01 November 2014
  • Jam : 19.00 WIB
  • Tempat : Rumah Sdr. Dodi Aryanto
  • Keperluan : Rapat bulanan Ristansari
Atas perhatiannya kami ucapkan jazakumullah khoiron katsiron.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tanjungsari, 23 Oktober 2014

Sektretaris                             Ketua


.......................                      ..........................

NB: Karena pentingnya acara dimohon tidak pamit. Terimakasih
Share:

21 Oktober 2014

Penjabaran tugas dan wewenang pengurus karang taruna Ristansari

KARANG TARUNA RISTANSARI
Alamat: Tanjungsari RT 13/03, Blagung, Simo, Boyolali 57377
Nomer Hp. 085 747 173 371 / 085 728 501 557
www.ristansari.blogspot.com

Ketua Karang Taruna

Mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan dalam karang taruna termasuk surat menyurat
Memimpin, mengkoordinasi, dan bertangungjawab terhadap karang taruna
Memberikan pembinaan kepada anggota karang taruna
Memberikan laporan hasil kerja diakhir periode kepengurusan
Memimpin jalanya rapat



Wakil ketua

Membantu melaksanakan semua tugas ketua
Mengawasi semua kegiatan karang taruna dan kinerja kepengurusan (kinerja sekertaris, bendahara, dan seksi- seksi)
Menggantikan ketua saat dibutuhkan

Sekretaris

Menyimpan dokument – dokument karang taruna
Menyimpan data anggota (nomer telp dll.)
Mencatat hasil rapat/menjadi notulen
Menyiapkan surat – menyurat
Menyiapkan presensi
Melaporkan presensi anggota karang taruna

Bendahara


Membuat rencana anggaran kepengurusan dalam 1 periode

Menghitung, dan mengontrol keluar dan masuknya dana (pembukuan)
Melaporkan keuangan secara transparan setiap pertemuan dan setiap tahun

Seksi Humas

Mengantarkan surat undangan dan surat peringatan (SP)
Menagih dana iuran yang tidak belum dibayarkan
Mengumumkan hasil rapat kegiatan
Menyampaikan informasi yang bersifat darurat (kegiatan, pengajian, berita duka, carteran,

Seksi Komunikasi

Mendokumentasikan kegiatan
Memproduksi hasil dokumentasi
Mempublikasikan hasil kegiatan di papan pengumuman
Menghadirkan nara sumber acara

Seksi komsumsi

Menyiapkan konsumsi (makanan dan minuman) setiap rapat / kegiatan
Membereskan dan membersihkan (clear up) setelah selesai rapat / kegiatan
Share:

Arsip Blog

Apa kata mereka?

Rosidi: Pemuda, Baktimu Kini

"Tidak hanya sebuah gagasan, tetapi bukti" itu lah karang taruna Ristansari. Saya menjadi saksi dimana selama dua tahun ini pem...