ANGGARAN DASAR DAN
ANGGRAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA
REMAJA ISLAM TANJUNG SARI (RISTANSARI)
2014 - 2016
DUKUH TANJUNG SARI RT 13 RW 03
KELURAHAN BLAGUNG, KECEMATAN SIMO,
KABUPATEN BOYOLALI
15 November 2014
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA RISTANSARI
DUKUH TANJUNG SARI, RT 13 RW 3, KELURAHAN BLAGUNG, KECAMATAN SIMO, KABUPATEN BOYOLALI
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari, Kelurahan Blagung, Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Ristansari sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dukuh Tanjung Sari menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna Ristansari yang merupakan singkatan dari Remaja Islam Dukuh Tanjung Sari, yang berarti adalah Sekumpulan anak muda Islam yang kreatif dan bisa menghasilkan karya yang mempunyai kepribadian dan berguna bagi masyarakat
Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Ristansari Periode Tahun 2014-2017 dengan Surat Keputusan Ketua RT 13/ RW 03 Dukuh Tanjung sari
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Dk Tanjung Sari RT 13 /Rw 03 Kelurahan Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali dan berkedudukan di tingkat Dukuh.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Karang Taruna Ristansari berlandaskan Pancasila sebagai landasan Ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, peraturan desa majelis permusyawaratan sebagai landasan opersionalnya.
Pasal 5
Tujuan
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin dimasa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Sebagai wadah kepemudaan dan penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Dukuh Tanjung Sari RT 13/Rw 03.
Pasal 7
Misi
1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dukuh Tanjung sari yang bersifat Intern / Extern
2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dukuh
4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status Karang Taruna Ristansari adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Dukuh Tanjung Sari serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Dukuh Tanjung Sari.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan karang taruna Ristansari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dukuh Tanjungsari, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan, adalah anggota yang selanjutnya disebut “Warga Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari”.
Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 10
Struktur Kelembagaan
1. Struktur Kelembagaan karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari terlampir
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung jawaban.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan (ART) karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari
Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari
Pasal 12
Pemilihan pengurus
Pemilihan dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam musyawarah anggota.
Pasal 13
Masa Jabatan pengurus dan pergantian pengurus
1. Masa jabatan ketua karang taruna adalah dua tahun maksimal dua kali periode
2. Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua
3. Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4. Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5. Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 15
1. Pendanaan Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari diperoleh dari iuran anggota karang tauruna.
2. Pendanaan dari Bapak/Ibu yang menyelanggarakan acara hajatan.
3. Pendanaan dari warga atau pihak lain yang berifat tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Ristansari Dukuh Tanjung Sari ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Anggota Dasar Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan : Dukuh Tanjung Sari, Blagung, Simo, Boyolali
Pada Tanggal : 15 November 2014
Waktu/Pukul : 20.30 WIB
Ketua Sekretaris
......................... ...............................
Mengetahui
Ketua Rukun Tetangga RT 13
Dukuh Tanjung Sari
………………..
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA RISTANSARI
DUKUH TANJUNG SARI RT 13 RW 03, KELURAHAN BLAGUNG, KECAMATAN SIMO, KABUPATEN BOYOLALI
BAB I
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.
1. Anggota karang taruna adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh anggota masyarakat umur 13 - 45 tahun
2. Pengurus Karang taruna adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 - 45 tahun yang memiliki bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
3. Menjaga nama baik karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
Pasal 5
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
3. Memberikan inspirasi ke pengurus karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
4. Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
Pasal 6
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari atau peraturan-peraturan lainnya
2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
Pasal 7
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Penringtan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari tetapkan dalam Musyawarah Anggota
Pasal 9
Ketua
1. Bertangung jawab dalam memimpin karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 10
Wakil Ketua
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 11
Sekretaris
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas karang taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari.
Pasal 12
Bendahara
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 13
Ketua Bidang
1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
Pasal 14
Susunan pengurus
Susunan pengurus Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari, terlampir
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari antara lain :
3. Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Ristansari Dukuh Tanjung Sari
Ditetapkan di : Dukuh Tanjung Sari, Blagung, Simo, Boyolali
Pada Tanggal : 15 November 2014
Ketua Sekretaris
......................... ...............................
Mengetahui
Ketua Rukun Tetangga RT 13
Dukuh Tanjung Sari
………………..
LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA RISTANSARI PERIODE 2014 – 2016