• Kali Cemara

    Kali Cemara, spot wisata Simo Boyolali

  • Pentas Seni

    Tari Cublek - cublek suwung dalam pentas seni HU RI 72 Desa Blagung

  • Lomba Pitulasan Ristansari

    Lomba di Kali Cemara dalam rangka memeriahkan HUT RI 72 di Dukuh Tanjungsari RT 13/03

  • Karnaval Kemerdekaan RI ke-72

    Karang Taruna Ristansari dan warga Dukuh Tanjungsari RT 13 ikut serta dalam Karnaval Budaya dan Pembangunan di Desa Blagung

  • Karang Taruna Ristansari

    Organisasi karang taruna Ristansari beralamat di Jl. Simo - Kacangan Km. 06 Blagung, Simo, Boyolali

29 Januari 2017

Daftar Blog di Tanjung Sari RT 13 dan Blagung

Blog merupakan media publikasi informasi di internet. Blog berupa dapat memuat tulisan, foto dan video. Seiring dengan perkembanya blog dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti profil organisasi, usaha, bisnis, jasa, toko online dan lain sebagainya. Salah satu contohnya yakni blog www.ristansari.blogspot.com sebagai blog profil organisasi karang taruna di dk Tanjung Sari RT 13 Blagung, Simo, Boyolali.

Selain itu ristansri.blogspot.com adalah blog pertama di dk Tanjung Sari RT 13 yang selanjutnya menjadi pionir sejumlah blog lain di sektiar ngeplang dan Blagung. Berikut ini daftar blog di Tanjung Sari RT 13 dan Desa Blagung.
  1. ristansari.blogspot.com, karang taruna Ristansari di dk Tanjung Sari RT 13 Blagung
  2. giatmakmur.blogspot.com, kelompok taruna tani Giat Makmur di dk Tanjung Sari RT 13 Blagung
  3. kartarperkab.blogspot.com, karang taruna Perkab sebagai karang taruna induk Desa Blagung
  4. atiyasakarya.blogspot.com, Badan Usaha Milik Desa Atiyasa Karya Desa Blagung
  5. fajri-art.blogspot.com, jasa lukis wajah pensil Fajri Art
  6. morocarwash.blogspot.com, Cuci Mobil dan Oli di barat Tugu Ngeplang
  7. taman-solo.blogspot.com, Jasa pembuatan dan perawatan taman di Soloraya
  8. pakdhemart.blogspot.com, Toko kelontong terlengkap dan modern Pakdhe Mart di sebelah utara Tugu Ngeplang
  9. juallosterukir.blogspot.com, Jual loster atau angin jendela atau fentilasi rumah ukir kayu jati di Bulurejo, Blagung, Simo, Boyolali
Delapan blog tersebut merupakan blog yang aktif, sedang beberapa blog lainya masih kosong atau tidak aktif sehingga belum dicantumkan. "Zaman sudah berubah, maka cara hidup pun ikut berubah" merupakan suatu keharusan yakni melalui publikasi di internet eksistensi suatu organisasi atau bisnis akan lebih dikenal dan membagikan informasi kepada seluruh masyarkat di penjuru tanah air tanpa batas. 

Terlebih, melalui blog dapat dijadikan dokumentasi abadi kegiatan baik berupa foto dan video yang dapat diakses kapanpun dimanapun. 
Share:

21 Januari 2017

Teks Profil Karang Taruna Ristansari


Karang taruna Ristansari merupakan organisasi kepemudaan tingkat RT yang beralamat di dukuh Tanjungsari RT 13, Blagung, Simo, Boyolali.

Karang Taruna Ristansari didirikan secara sah berdasarkan SK dan ADART pada tanggal 15 November 2014.

KarTar Ristansari mempunyai pencapaian yang terkangkum dalam visi misi karang taruna yaitu meningkatkan sumber daya manusia, pengabdian masyarakat, menyelesaikan permaslalahan sosial, wadah silaturhomi kepemduaan, dan membagun budaya organisasi yang teratur

Implementasi peran karang taruna dilaksanakan dalam program kerja Ristansari

Program Kerja Rutin
  • Menyediakan administrasi organisasi
  • Pembinaan dan kaderisasi
  • Pendidikan atau edukasi
  • Pengelolaan blog ristansari.blogspot.com dan media sosial
  • Membersihkan mushola sebulan sekali
  • Kerjabakti membersihkan lingkungan 
  • Jimpatan sebagai sumber pendapatan

Program Kerja Tahunan
  • Pemasangan spanduk peringatan hari kemerdekaan RI dan Hari besar keagmaan
  • Pemasangan umbul - umbul memperingati hari kemerdekaan RI
  • Mengadakan lomba memperingati hari kemerdekaan RI
  • Mengadakan Malam Tirakatan memperingati hari kemerdekaan RI
Karang taruna Ristansari siap mengabdi dengan hati, jiwa, dan raga “dengan swadaya kita lebih berdaya”


Share:

19 Januari 2017

Kutipan Motivasi Karang Taruna


Sejak bangsa ini lahir yang punya inisiatif adalah pemuda (Gatot Nurmantyo)

Pemikiran pemuda adalah bentuk nyata modernitas yang harus kita sadari (Ristansari)

Peran Pemuda penting dalam sejarah bangsa  (Gatot Nurmantyo)

Sukarelawan tidak dibayar bukan karena tidak bernilai, tetapi mereka tidak ternilai (Anies Baswedan)

Zaman sudah berubah maka cara beroganisasipun ikut berubah (Ristansari)

Ilmu bukan untuk diadu tapi untuk dipadu (Karang Taruna Ristansari)

Setiap kegaitan adalah kekayaan intelektual yang layak untuk dipublikasikan (Karang Taruna Ristansari)

Karang taruna itu kerja nyata (Karang Taruna Ristansari)

Tak perlu menjadi siapa untuk berbuat apa (Karang Taruna Ristansari)

Masyakrat itu sederhana

Sudah ada saja itu bagus (Karang Taruna Ristansari)

Karang taruna, organisasi yang paling dekat dengan masyarakat (Ristansari)

Kalian anak muda, jika kalian berdiam diri maka akan terlupakan dan ditinggal oleh sejarah

Seorang pelopor tidak mengekor, apalagi jadi provokator

Kegiatan adalah wujud hidupnya suatu organisasi

Bertindaklah menjadi sejarah atau diam menjadi sampah


Sudahkan anda berkontribusi ke Desa anda selama 30 tahun usia anda saat ini

Jangan bertanya apa yang saya dapat, cobalah bertanya apa yang sudah anda beri (untuk Desa dan karang taruna)

Harusnya anda malu jika banyak menuntut tapi tidak berkontribusi

Yang kita lihat apa yang telah dicapai, tapi bagaimana cara mencapainya (KarTar Ristansari)

Malulah pada diri anda jika anda belum berkontribusi tetapi malah banyak menuntut


Siapapun dapat berkontribusi saat jadi didepan (pemimpin) atau saat dibelakang (anggota)




Jika kita mampu bersyukur, kita telah memiliki segalanya

Yang patut kita apresiasi adalah bukan apa yang ada, tetapi bagaimana cara mencapainya

Kita yang berpendidikan mewakili mereka yang tidak berkesempatan meraskanya

Apa yang terjadi sekarang adalah akumulasi dari apa yang telah kita lakukan sebelumnya

Ini hanya satu dari rangkaian panjang perjalanan kami

Kami adalah anda, apa yang kurang dari kami harusnya anda tutupi bukan dengan menuntutnya

Pemuda, Garda terdepan pejuang kemerdekaan (Ristansari)

Bagaimanapun cara mu, itu semua demi aku (Indonesia) - (Ristansari)



Share:

18 Januari 2017

Proker Jimpitan Karang Taruna Ristansari

Karang Taruna Ristansari pada pertengahan bulan Januari ini melaksanakan proker kerja (ProKer) jimpitan. Proker ini termasuk dalam proker insidental dimana tidak direncanakan dalam program kerja rutin, akan tetapi selanjutnya akan menjadi proker rutin. Jimpitan ini melanjutkan program yang sebelumnya telah diinisiasi oleh Ibu - ibu Tanjung Sari RT 13 dengan jimpitan beras. Setelah dilanjutkan oleh Karang Taruna berdasarkan kesepatkan dan sosialisasi pada pertemuan Ibu - ibu minggu lalu maka diganti dengan jimpitan uang receh. 

Jimpitan ini diharapkan dapat menjadi sumber dana baru untuk mencukupi kegiatan kepemudaan, dan ibu - ibu Tanjung Sari RT 13. Oleh karenanya slogan yang ditempel pada kotak jimpitan "Dengan Swadaya Kita Lebih Berdaya" sebagai bentuk pencerimaan warga desa yang mandiri untuk mencukupi kebutuhan berbagai kegiatan kemasyarkatan. 

Jimpitan ini diambil oleh karang taruna Ristansari setiap malam lalu disimpan oleh perwakilan ibu - ibu untuk selanjutnya dikelola sesuai dengan kebutuhan bersama anggota masyarkat. 

Share:

09 Januari 2017

Download Pedoman Dasar Karang Taruna


PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

Mengingat :
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);

5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata CaraPelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);

6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi danTata Kerja Departemen Sosial;

9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang mTaruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiada setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.

6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :

a. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

b. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;

c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi
muda; dan

d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi
muda secara terarah dan berkesinambungan.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna
mempunyai fungsi:

a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;

c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;

d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan

f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Bagian Pertama
Keorganisasian

Pasal 7
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.

(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing.

(3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur
oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi
kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna. 

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 9
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.

(2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Bagian Ketiga
Kepengurusan

Pasal 10
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;

d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan

e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. (2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;

b. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;

c. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu mKarya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan

d. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

BAB V
MEKANISME KERJA

Pasal 12
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.

(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional. 

(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.

(4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.

Pasal 13
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.

(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.

(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.

BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA

Pasal 14
Pembina Karang Taruna meliputi :
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.

Pasal 15
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden
RI.

Pasal 16
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.

(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai
berikut :

a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;

b. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;

c. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;

d. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan

e. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.

Pasal 17
(1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.

(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a. secara fungsional;
b. bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c. program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d. secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

Pasal 18
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.

(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.

BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 19
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.

Pasal 20
(1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.

(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.

(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

Pasal 21
(1) Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

(2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Pasal 22
Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
meliputi :
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.

Pasal 23
Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
meliputi :
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.

Pasal 24
Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
meliputi :
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.

BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN

Pasal 25
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.

(2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
c. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;
d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
e. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.

(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 26
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna;
b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Pasal 27
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan
akuntabilitas.

BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG

Pasal 28
(1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian,
topi dan atribut Karang Taruna.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 29
Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2010

Kementrian Sosial Republik Indonesia

Download Pedoman Dasar Karang Taruna versi PDF

Share:

08 Januari 2017

Gotong Royong Bersih-Bersih Mushola


Acara rutin minggu pertama awal bulan yaitu gotong royong bersih-bersih mushola yang ada di Dukuh Tanjung Sari Rt 13/03. Dan pada hari ini anggota ristansari melakukan bersih-bersih mushola tepatnya di Mushola Nurul Huda Tanjung Sari, Blagung, Simo, Boyolali.



kegiatan membersihkan mushola karang taruna
Share:

02 Januari 2017

Acara Tahun Baru Karang Taruna Ristansari

Ristansari - Dalam rangka menyambut tahun baru 2017, karang taruna Ristansari mengadakan acara nonton bersama film Habibi Ainun. Pemutaran film bukan hanya sekeder ajang perayaan tahun baru tetapi sebagai bentuk wadah generasi muda dalam suatu kegiatan yang postif. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kerja sama dan gotong royong anggota karang taruan dalam kepantiaan. Selain itu sejumlah karya dan pelestarian budaya juga ditampilkan dalam kegiatan ini

Terdapat properti - properti yang menghiasi lokasi kegaitan seperti ucapan tahun baru, photobooth, dan kreasi tulisan kekinian. Selain itu, adanya proyektor untuk pemutran film dan tata lokasi tempat duduk yang terkonsep sebagai wujud penyelengaraan acara yang tersusun berdasarkan pertimbangan melalui pemikiran kritis dan pengalaman anggota karang taruna

Pelestarian budaya yang dilakukan karang taruna ristansari yakni dengan memperkalkan jajanan khas Boyolali sebgai konsumsi acara malam tahun baru. Karang taruna Ristansari mengkampanyekan kembali Cengkaruk dan Magleng yang merupakan budaya kuliner khas yang jarang ditemui sekarang ini. Dengan penyajian yang modern tentu akan menarik perhatian peserta acara untuk lebih mengenal makanan ini.

Download materi presentasi tahun baru karang taruna Ristansari 2017





Share:

Arsip Blog

Apa kata mereka?

Rosidi: Pemuda, Baktimu Kini

"Tidak hanya sebuah gagasan, tetapi bukti" itu lah karang taruna Ristansari. Saya menjadi saksi dimana selama dua tahun ini pem...